PONTIANAK, JEJARING KALBAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sambas mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan berkonsultasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (30/7/2026).
Konsultasi pra-pembahasan yang digelar di ruang rapat Dinas PUPR Kalbar itu dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sambas H. Suryadi bersama anggota Bapemperda. Agenda tersebut bertujuan menyinkronkan substansi Ranperda RTRW dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus memastikan arah penataan ruang Kabupaten Sambas mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda dan jajaran Dinas PUPR Kalbar membahas berbagai aspek teknis penyusunan RTRW, mulai dari kesesuaian substansi, sinkronisasi dengan kebijakan tata ruang nasional dan provinsi, hingga penyempurnaan materi yang akan menjadi dasar penyusunan regulasi daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Sambas H. Suryadi menegaskan Ranperda RTRW merupakan regulasi strategis karena akan menjadi pedoman pembangunan daerah dalam jangka panjang.
“Ranperda RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi arah pembangunan daerah dalam jangka panjang. Karena itu, setiap substansi harus disusun secara cermat, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Menurut Suryadi, konsultasi tersebut juga menjadi kesempatan untuk memperoleh berbagai masukan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat guna menyempurnakan substansi Ranperda.
“Melalui konsultasi ini kami memperoleh berbagai masukan konstruktif dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat. Masukan tersebut menjadi bahan penyempurnaan agar Ranperda RTRW Kabupaten Sambas memiliki kepastian hukum, implementatif, dan mampu mendukung pembangunan yang tertata, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Ia berharap hasil konsultasi tersebut dapat memperkuat kualitas Ranperda RTRW sehingga menjadi produk hukum yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah dan mampu menjadi landasan penataan ruang yang tertib, berkelanjutan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sambas. ***












