DPRD Sambas

DPRD Sambas Sosialisasikan Dua Raperda, Figo: Kita Tampung Aspirasi Masyarakat

×

DPRD Sambas Sosialisasikan Dua Raperda, Figo: Kita Tampung Aspirasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melaksanakan sidang paripurna sosialisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melaksanakan sidang paripurna sosialisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo.

SAMBAS, JEJARING KALBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melaksanakan rapat sosialisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo.

Dua Raperda yang disosialisasikan masing-masing Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lerry Kurniawan Figo mengatakan, sosialisasi Raperda merupakan bagian penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Melalui kegiatan tersebut, DPRD membuka ruang konsultasi publik untuk memperoleh aspirasi, saran, dan masukan dari masyarakat maupun pihak terkait.

Menurutnya, masukan yang dihimpun dalam proses sosialisasi akan menjadi bahan bagi panitia khusus (pansus) dalam melakukan pembahasan terhadap kedua Raperda tersebut. Dengan demikian, regulasi yang nantinya ditetapkan dapat menjawab kebutuhan dan kondisi yang berkembang di daerah.

“Rapat sosialisasi ini merupakan bagian dari konsultasi publik untuk menampung aspirasi, saran, dan masukan. Harapannya, produk hukum yang dihasilkan benar-benar partisipatif, akomodatif, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat,” ujar Figo.

Ia menegaskan, keterlibatan publik dalam proses penyusunan regulasi daerah penting agar setiap ketentuan yang dirumuskan tidak hanya memenuhi aspek administratif dan hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Sambas.

Pembahasan mengenai pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan keuangan daerah kata Figo, memiliki kaitan erat dengan tata kelola pemerintahan. Karena itu, DPRD Sambas mendorong adanya masukan yang konstruktif dari berbagai pihak selama proses pembahasan Raperda berlangsung.

Terakhir, Figo berharap kedua Raperda dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan regulasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mampu mengakomodasi kepentingan daerah dan masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *