SAMBAS, JEJARING KALBAR – Pemerintah Kabupaten Sambas bersama DPRD Kabupaten Sambas resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Jumat (7/8/2026) siang.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas tersebut dihadiri sebanyak 31 anggota DPRD, sehingga memenuhi kuorum untuk pengambilan keputusan.
Dari Pemerintah Daerah dihadiri oleh Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi dan Sekretaris Daerah, Fery Madagaskar. Sedangkan DPRD dihadiri oleh Ketua DPRD, Abu Bakar dan seluruh unsur pimpinan.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Wakil Bupati Sambas bersama pimpinan DPRD Kabupaten Sambas. Dalam agenda yang sama juga dilakukan penandatanganan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas.
“Dokumen KUA-PPAS memuat arah kebijakan pembangunan daerah, prioritas program, serta plafon anggaran yang menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinan Syolihin menjelaskan, melalui kesepakatan ini, DPRD dan Pemda Sambas berkomitmen untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan perencanaan anggaran yang efektif, efisien, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat.
“Selanjutnya, hasil kesepakatan KUA-PPAS akan menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebelum dibahas lebih lanjut dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027,” pungkasnya. ***












