SAMBAS, JEJARING KALBAR – Pemerintah Kabupaten Sambas menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas, Rabu (12/8/2026).
Tiga Raperda yang dibahas yaitu Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sambas Tahun 2026-2045.
Jawaban Bupati disampaikan oleh Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhardi Alwi, ST., MT.
Dalam jawabannya, Pemkab Sambas menegaskan perubahan Perda Barang Milik Daerah diarahkan untuk memperkuat tata kelola yang tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penguatan dilakukan melalui pendataan, inventarisasi, legalitas aset, digitalisasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset yang belum produktif.
Untuk Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemkab menyatakan penyesuaian regulasi dilakukan agar pengelolaan APBD semakin tertib, efektif, dan efisien. Prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pengawasan akan diperkuat mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Sementara terkait Raperda RTRW 2026-2045, Pemkab menekankan RTRW sebagai instrumen strategis pembangunan. Penyusunannya akan memperhatikan kawasan perbatasan, perlindungan LP2B, kelestarian ekosistem pesisir dan mangrove, serta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kepentingan masyarakat.
“Pembahasan ketiga Raperda ini diharapkan dapat berjalan dengan baik agar Raperda yang dihasilkan nantinya dapat diimplementasikan,” ujar Heroaldi Djuhardi Alwi.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Daerah dalam menanggapi seluruh pandangan umum fraksi.
Menurutnya, jawaban yang disampaikan menunjukkan keseriusan Pemda Sambas dalam membangun regulasi yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat.
“Kami mengapresiasi Pemda Sambas yang merespon dengan baik masukan dari DPRD. Ini bentuk sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan setiap kebijakan yang lahir benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sambas,” kata Figo.
Ia berharap pembahasan lanjutan di tingkat Panitia Khusus dapat dilakukan secara intensif dan mendalam agar ketiga Raperda tersebut segera rampung dan dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. ***











