SAMBAS, JEJARING KALBAR – Wakil Bupati Sambas H. Heroaldi Djuhardi Alwi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sambas atas pandangan umum yang disampaikan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Sambas, Selasa (11/8/2026).
Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas sebagai bagian dari tahapan pembahasan tiga Raperda yang sebelumnya telah disampaikan Bupati Sambas H. Satono.
Ketiga Raperda tersebut yakni perubahan atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas Tahun 2026–2046.
Heroaldi mengatakan, pandangan, masukan dan catatan yang disampaikan masing-masing fraksi merupakan bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sambas, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangan umum, masukan dan saran terhadap tiga Raperda yang diajukan pemerintah daerah,” ujar Heroaldi.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Ia juga memastikan pemerintah daerah akan mencermati seluruh pandangan fraksi untuk menjadi bahan dalam tahapan pembahasan selanjutnya bersama DPRD.
“Kami akan mencermati dan menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Semoga pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sambas,” katanya.
Rapat paripurna pandangan umum fraksi tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum tiga Raperda tersebut dibahas lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Sambas dan DPRD sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan. ***











