Sambas

Presma Poltesa Desak Kapolres Sambas yang Baru Tuntaskan Sejumlah Persoalan Hukum

×

Presma Poltesa Desak Kapolres Sambas yang Baru Tuntaskan Sejumlah Persoalan Hukum

Sebarkan artikel ini
Badan Eksekutif Mahasiswa Kabupaten Sambas, Presiden Mahasiswa Deca Endi Rey dan kawan-kawan.
Badan Eksekutif Mahasiswa Kabupaten Sambas, Presiden Mahasiswa Poltesa Deca Endi Rey dan kawan-kawan.

SAMBAS, JEJARING KALBAR – Pergantian Kapolres Sambas dari AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., kepada AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., diharapkan menjadi momentum baru dalam menuntaskan sejumlah persoalan hukum di Kabupaten Sambas.

Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Sambas (Poltesa), Deca Endy Rey, mendesak Kapolres Sambas yang baru memberikan perhatian serius terhadap sejumlah persoalan yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah.

Di antaranya peredaran narkotika lintas batas, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pertambangan emas tanpa izin (PETI), serta dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di Kecamatan Paloh.

Menurut Deca, penegakan hukum terhadap perkara-perkara tersebut tidak cukup hanya berhenti pada pelaku lapangan.

Polisi didorong mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor utama, pemodal, pemasok, maupun pihak yang diduga berada di balik jaringan kejahatan.

“Pergantian Kapolres ini harus menjadi momentum untuk menuntaskan persoalan yang ada. Jangan hanya pelaku lapangan yang diproses, tetapi aktor utama dan jaringan di belakangnya juga harus diungkap,” ujar Deca.

Untuk persoalan narkotika, mahasiswa menilai posisi Sambas sebagai daerah perbatasan dengan Malaysia membuat pengawasan terhadap jalur masuk narkoba perlu diperkuat.

Pengungkapan sejumlah kasus sabu dan ekstasi sebelumnya dinilai harus dikembangkan hingga mengungkap pemasok, pengendali jaringan, jalur distribusi, serta aliran dana.

Desakan serupa disampaikan terhadap kasus TPPO dan keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.

Polisi diharapkan tidak hanya menindak perekrut atau pengantar di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang berperan sebagai penampung, penyandang dana, pembuat dokumen, hingga pihak yang memfasilitasi keberangkatan korban.

Sementara itu, aktivitas PETI juga diminta menjadi perhatian. Deca mendorong penindakan dilakukan secara konsisten dengan menyasar tidak hanya penambang, tetapi juga pemodal, pemasok peralatan, penampung hasil tambang, serta pihak lain yang terbukti terlibat.

Selain persoalan kejahatan konvensional, Deca turut menyoroti dugaan perusakan kawasan mangrove di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh.

Ia meminta kepolisian bersama instansi terkait memastikan status kawasan, legalitas aktivitas pembukaan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Deca menegaskan mahasiswa Poltesa siap mengawal kinerja kepolisian secara kritis sekaligus menjadi mitra dalam upaya pencegahan kejahatan.

Ia berharap Kapolres Sambas yang baru membuka ruang komunikasi dengan mahasiswa dan masyarakat agar berbagai persoalan hukum dapat segera dilaporkan, diverifikasi, dan ditindaklanjuti secara transparan. (Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *