SAMBAS, JEJARING KALBAR – Bupati Sambas H. Satono, S.Sos.I, M.H., mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kabupaten Sambas untuk dibahas bersama. Ketiga Raperda tersebut mencakup bidang penataan ruang, pengelolaan keuangan daerah, dan pengelolaan barang milik daerah.
Pengajuan itu disampaikan Bupati Satono dalam rapat bersama DPRD Kabupaten Sambas. “Ketiga Raperda ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sambas dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional,” ujarnya.
Menanggapi pengajuan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sambas Abu Bakar mengapresiasi langkah eksekutif. Ia menilai ketiga Raperda yang diajukan sangat relevan dengan kebutuhan daerah saat ini.
“Kami di DPRD menyambut baik pengajuan tiga Raperda ini. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika nasional dan kebutuhan masyarakat Sambas. Kami akan segera menindaklanjuti melalui pembahasan di Pansus agar segera dapat ditetapkan,” ujar Abu Bakar.
Raperda pertama adalah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sambas Tahun 2026-2045. Dalam pidato pengantarnya, Bupati Satono menyebut ada tiga faktor utama yang mendasari urgensi penggantian Raperda RTRW ini. Pertama, transformasi regulasi nasional pasca Omnibus Law.
Lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang telah mengubah sistem perizinan dari konvensional menjadi berbasis spasial melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang terintegrasi dengan sistem OSS.
Kedua, sinkronisasi kebijakan vertikal. Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Kalbar Tahun 2024-2043. Karena itu, RTRW Kabupaten Sambas wajib disesuaikan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Ketiga, perubahan karakter wilayah Sambas. Beroperasinya Pos Lintas Batas Negara Aruk di Kecamatan Sajingan Besar menjadikan wilayah utara sebagai koridor ekonomi lintas batas. Selain itu, diperlukan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di sentra produksi padi dan penataan zona ekologis di Pesisir Paloh yang merupakan habitat penyu dan mangrove.
Raperda kedua adalah tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyesuaian ini dilakukan karena telah ditetapkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang ditindaklanjuti PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
Ruang lingkup perubahan meliputi penyesuaian ketentuan umum, penyempurnaan materi sesuai perkembangan kebijakan, penghapusan ketentuan yang tidak relevan, serta penambahan dan penegasan pengaturan teknis. Tujuannya agar pengelolaan keuangan daerah dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, akuntabel, dan adaptif.
Raperda ketiga adalah tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penjelasan rinci terkait Raperda ini belum disampaikan secara lengkap dalam dokumen yang dibacakan.
Terakhir, Bupati Satono berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut di tingkat Pansus DPRD dan instansi terkait dapat berjalan dengan baik. Dengan demikian, peraturan daerah yang dihasilkan dapat segera diimplementasikan untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum. ***












