PONTIANAK, JEJARING KALBAR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Pengurus Pusat PWI dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Ketua PWI Kalimantan Barat, Kundori, mengatakan dukungan tersebut merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen menjaga marwah dan kehormatan profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap insan pers berhak mendapatkan penghormatan ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan,” ujar Kundori dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, penghinaan terhadap wartawan tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan menyangkut kehormatan profesi pers secara keseluruhan. Karena itu, PWI Kalbar menilai langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga independensi dan martabat insan pers.
Sebelumnya, Pengurus Pusat PWI melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan yang dipimpin Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bersama jajaran pengurus PWI Pusat dan PWI Jaya itu diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Saat itu, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan kepada wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan, di antaranya, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” serta, “Kamu punya otak gak?” PWI Pusat menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Kundori berharap Polda Metro Jaya menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara ini penting untuk memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menjaga kehormatan profesi wartawan. *** (Bung Ranie/Rilis)












