KetapangKriminal

Polres Ketapang Ungkap Kasus Narkoba di Desa Pemuatan Jaya, 5,92 Gram Sabu Disita

×

Polres Ketapang Ungkap Kasus Narkoba di Desa Pemuatan Jaya, 5,92 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu
Polres Ketapang Ungkap Kasus Narkoba di Desa Pemuatan Jaya, 5,92 Gram Sabu Disita

KETAPANG, JEJARING KALBAR,  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (58) diamankan di kediamannya di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada Senin (20/4/2026), karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan S tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan 13 kantong klip transparan berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 5,92 gram brutto, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Made Surita menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok daerah.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya, termasuk di wilayah pedesaan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Kasatreskrim juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu aparat mengungkap kasus tersebut.

“Informasi dari masyarakat sangat penting. Tanpa itu, pengungkapan seperti ini akan sulit dilakukan,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang serta terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. *** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *