KriminalMempawah

Dua Pemuda di Mempawah Ditangkap Tim Alap-alap, Ada BB Sabu dan Ekstasi

×

Dua Pemuda di Mempawah Ditangkap Tim Alap-alap, Ada BB Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Dua pemuda di Kabupaten Mempawah ini ditangkap Tim Alap Alap
Dua pemuda di Kabupaten Mempawah ini ditangkap Tim Alap Alap

MEMPAWAH, JEJARING KALBAR – Tim Alap-alap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah menangkap dua pria berinisial A dan H atas dugaan kepemilikan narkotika di Jalan Raya Daeng Menambon, RT 004/RW 002, Desa Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.05 WIB.

Kasat Narkoba Polres Mempawah AKP Agus Trimarsono mengatakan penangkapan berawal dari penyelidikan terhadap kedua terduga yang telah menjadi target operasi. Saat keduanya melintas menggunakan sepeda motor, petugas melakukan pembuntutan sebelum menghentikan dan memeriksa mereka.

“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RW setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 2,96 gram dan satu butir pil ekstasi seberat bruto 0,52 gram,” kata AKP Agus Trimarsono, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, kedua terduga mengakui barang bukti tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari wilayah Pontianak.

Selain sabu dan pil ekstasi, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam merek Samsung, satu plastik klip transparan berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT bernomor polisi KB 3410 BS yang digunakan saat penangkapan.

Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujar AKP Agus.

Atas perbuatannya, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Proses hukum terhadap keduanya masih berlangsung. *** (Bung Ranie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *