KriminalMempawah

Jatanras Polres Mempawah Tangkap Pelaku Rudapaksa Inisial RH di Pinyuh

×

Jatanras Polres Mempawah Tangkap Pelaku Rudapaksa Inisial RH di Pinyuh

Sebarkan artikel ini
Anggota Jatanras Polres Mempawah tangkap terduga pelaku rudapaksa inisial RH di Kecamatan Sungai Pinyuh.
Anggota Jatanras Polres Mempawah tangkap terduga pelaku rudapaksa inisial RH di Kecamatan Sungai Pinyuh.

MEMPAWAH, JEJARING KALBAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah melalui Unit Jatanras menangkap seorang terduga pelaku inisial RH dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Mempawah, IPTU Eric Ibrahim Pattimura, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/VII/2026/SPKT/Polres Mempawah/Polda Kalimantan Barat tertanggal 19 Juli 2026. Terduga pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) dan/atau Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Setelah menerima laporan, Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim kemudian mendatangi rumah terduga pelaku di wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh dan berhasil melakukan penangkapan pada Senin sekitar pukul 15.00 WIB. Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Eric Ibrahim Pattimura.

Lebih rinci ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban meninggalkan rumah pada Sabtu (18/7/2026) malam. Korban kemudian ditemukan pada Minggu (19/7/2026) dini hari di sebuah minimarket di Desa Sungai Batang. Kepada keluarganya, korban mengaku baru pulang dari rumah terduga pelaku dan mengaku menjadi korban dugaan rudapaksa. Atas pengakuan tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Mempawah.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara serta satu unit sepeda motor. Selain itu, penyidik telah melakukan visum et repertum terhadap korban, mengamankan barang bukti, dan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut. *** (Bung Ranie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *