MEMPAWAH, JEJARING KALBAR – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Mempawah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Kendati demikian, PKB memberikan sejumlah catatan penting terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyerapan anggaran, hingga besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan juru bicara PKB, Miftahul Akhyar dalam rapat paripurna DPRD Mempawah, beberapa waktu lalu.
PKB mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Mempawah yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat. Menurut Miftahul Akhyar, capaian tersebut menunjukkan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kendati realisasi pendapatan daerah mencapai 97,66 persen, PKB menilai masih diperlukan upaya optimalisasi, terutama pada sektor pajak daerah yang hanya terealisasi 84,37 persen. Di sisi lain, fraksi mengapresiasi capaian retribusi daerah yang melampaui target hingga 126,13 persen.
PKB juga menyoroti masih adanya perbedaan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada objek pajak yang memiliki luas tanah dan bangunan serupa. Miftahul Akhyar meminta, pemerintah menjelaskan mekanisme survei lapangan yang dilakukan petugas pajak sekaligus membenahi sistem pendataan dan penagihan agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, PKB menilai penyerapan belanja daerah yang baru mencapai 92,51 persen menunjukkan masih adanya program yang belum terlaksana secara maksimal. Hal tersebut turut tercermin dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp59,32 miliar.
“Besarnya SiLPA merupakan cerminan dari perencanaan program dan kegiatan yang kurang cermat sehingga penyerapan anggaran belum maksimal,” ujar Miftahul Akhyar.
Kemudian Fraksi PKB juga meminta penjelasan mengenai efektivitas anggaran penyuluhan pertanian, khususnya program pengembangan kapasitas kelembagaan petani. PKB mempertanyakan apakah seluruh kelompok tani telah berbadan hukum serta memperoleh pendampingan intensif dari penyuluh pertanian lapangan.
“Di bidang kesejahteraan masyarakat, PKB mengapresiasi penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Mempawah dari 4,83 persen pada 2024 menjadi 4,49 persen pada 2025. Namun, fraksi meminta pemerintah daerah terus meningkatkan efektivitas program pengentasan kemiskinan,” pungkasnya. *** (Bung Ranie)












