DPRD Sambas

Pansus DPRD Sambas Sempurnakan Sejumlah Pasal Raperda Pengelolaan Aset Daerah

×

Pansus DPRD Sambas Sempurnakan Sejumlah Pasal Raperda Pengelolaan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini

SAMBAS, JEJARING KALBAR — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sambas menyepakati sejumlah penyempurnaan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rabu 30 September 2026.

Penyempurnaan tersebut mencakup penyesuaian dasar pertimbangan, penambahan dasar hukum, hingga perbaikan rumusan sejumlah pasal agar regulasi pengelolaan aset daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketua Pansus I DPRD Sambas, Ahmad Hapsak Setiawan, mengatakan Pansus I bersama pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait menyepakati penyesuaian konsideran menimbang, khususnya huruf A dan B, yang mencerminkan landasan filosofis dan sosiologis pembentukan regulasi.

“Pansus juga menyepakati penyesuaian dan penambahan dasar hukum dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujarnya.

Selain itu kata Hapsak, sejumlah ketentuan turut disempurnakan, meliputi Pasal 2, Pasal 23 ayat 9, Pasal 41 ayat 11, Pasal 54 ayat 2 dan 7, Pasal 79, serta Pasal 141 ayat 2. Rumusan Pasal 79 diselaraskan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Pembahasan dilakukan melalui rapat gabungan bersama perangkat daerah terkait, sosialisasi Raperda, dan finalisasi oleh Pansus I,” katanya.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pansus I berpendapat Raperda perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 perlu ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan mempertimbangkan hasil harmonisasi pemerintah provinsi dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *