DPRD Sambas

Hasil Verifikasi Lapangan Komisi III DPRD: Jalan Sengketa di Segarau Parit Adalah Fasum

×

Hasil Verifikasi Lapangan Komisi III DPRD: Jalan Sengketa di Segarau Parit Adalah Fasum

Sebarkan artikel ini
Rombongan Komisi III DPRD Sambas melakukan verifikasi lapangan di lokasi jalan sengketa Desa Segarau Parit, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Rabu 29 April 2026.
Rombongan Komisi III DPRD Sambas melakukan verifikasi lapangan di lokasi jalan sengketa Desa Segarau Parit, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Rabu 29 April 2026.

SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Komisi III DPRD Kabupaten Sambas melakukan verifikasi lapangan di lokasi jalan yang menjadi objek sengketa di Desa Segarau Parit, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Rabu 29 April 2026. Dalam verifikasi lapangan tersebut, Komisi III DPRD melihat bahwa jalan itu memang fasilitas umum.

Koordinator Komisi III DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinan Syolihin, S.E., M.E., yang juga Wakil Ketua III DPRD mengatakan, pihaknya turun langsung ke Desa Segarau Parit, Kecamatan Tebas, sebagai bentuk tindak lanjut dari pertemuan yang telah dilaksanakan di kantor DPRD kemarin.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Desa beserta seluruh warga Segarau, rekan-rekan dari Polsek, Danramil Tebas, pihak kecamatan, perangkat desa, Dinas Pekerjaan Umum, serta seluruh masyarakat yang hadir pada hari ini. Kehadiran kami di sini adalah untuk memverifikasi dan menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya,” ujarnya.

Ferdinan mengatakan, dari hasil peninjauan di lapangan, Komisi III DPRD Sambas melihat bahwa jalan itu merupakan jalan masyarakat yang telah ada dan digunakan sejak lama. Namun, dari temuan yang ada, terdapat beberapa persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti, salah satunya melalui pertemuan kembali dalam bentuk mediasi ulang.

“Kami merasa perlu turun langsung karena ini menyangkut masyarakat kami. Komisi III DPRD hadir lengkap, mulai dari ketua, wakil ketua, hingga seluruh anggota, sebagai bentuk tanggung jawab untuk melihat kondisi riil di lapangan. Kami juga menemukan bahwa sebagian ruas jalan telah dikeruk, bahkan sudah menimbulkan kecelakaan, di mana ada warga yang terjatuh ke parit akibat kondisi tersebut,” ujarnya.

Ferdinan menjelaskan, berdasarkan dokumen yang telah pelajari Komisi III DPRD, jalan itu sudah ada sejak sekitar tahun 1975. Kemudian pada tahun 2005 terdapat surat hibah yang menyatakan bahwa jalan ini merupakan fasilitas umum desa. Selanjutnya, pada tahun 2016 terbit sertifikat dari BPN.

“Perlu diketahui, arsip desa sempat mengalami kebakaran pada tahun 2004, sehingga pemerintah desa mengambil inisiatif untuk memperjelas status jalan ini,” katanya.

Secara regulasi kata Ferdinan, Komisi III DPRD berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti persoalan ini, karena jalan ini sangat vital bagi masyarakat, baik untuk anak sekolah, aktivitas pertanian, maupun kebutuhan darurat seperti akses menuju layanan kesehatan. Akibat kondisi saat ini, masyarakat harus memutar sejauh kurang lebih 500 meter hingga 1 kilometer.

“Kami juga melihat langsung bahwa persoalan ini melibatkan banyak pihak, dan jalan ini digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang,” katanya.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat kata Ferdinan, lembaga DPRD akan memfasilitasi pertemuan lanjutan guna mencari solusi terbaik, karena kondisi ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya anak-anak yang hendak pergi ke sekolah. *** (Yud)

Respon (1)

  1. Membaca Berita ini agak Lucu… Sebagai Anggota Dprd yang Kita Hormati,
    Kok bisa menyatakan tanah tersebut adalah fasum? Bahwa negara telah Menyatakan Tanah itu adalah milik Bapak Liu kasang.
    Dan kemudian dengan Dasar kuitansi dinyatakan fasum?
    Silahkan buktikan dengan Dasar yang jelas.
    Dan apabila bapak dprd yg kami hormati ada niat mau membuat tanah itu menjadi fasum demi kepentingan masnyarakat ,Silahkan mengganti rugi kepada pemilik tanah karna itu merupakan hak yg sah berdasarkan BPN adalah organ Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *