SAMBAS, JEJARING KALBAR — Upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sambas melalui pemanfaatan barang milik daerah harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan fungsi pelayanan publik.
Catatan tersebut muncul dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sambas terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Anggota Pansus I DPRD Sambas, Husin Darmawan, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang memuat rekomendasi agar pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
“Namun, optimalisasi aset tidak boleh mengesampingkan fungsi sosial fasilitas publik. Fraksi PDI Perjuangan secara khusus mengingatkan agar peningkatan PAD tidak mengorbankan fasilitas dasar masyarakat, seperti puskesmas, sekolah, pasar tradisional, dan ruang terbuka publik,” ujarnya.
Dalam pendapat akhirnya, Husin Darmawan menegaskan fasilitas yang berperan langsung dalam pelayanan dasar harus tetap dipertahankan dan dilindungi fungsi sosialnya.
Di sisi lain kata dia, sejumlah fraksi mendorong aset daerah yang belum produktif agar dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan.
Fraksi Golkar mengusulkan kerja sama dengan pihak ketiga atau badan usaha milik daerah (BUMD), sedangkan Fraksi NasDem menekankan pemanfaatan aset untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Pansus I juga merekomendasikan peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan aset, termasuk proses lelang dan penghapusan barang milik daerah, agar berlangsung transparan dan akuntabel.
Melalui perubahan regulasi tersebut, pengelolaan barang milik daerah diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi terhadap PAD, tetapi juga tetap mendukung pembangunan dan menjamin keberlanjutan pelayanan publik bagi masyarakat Sambas. ***













