SAMBAS, JEJARING KALBAR — Kejelasan status kepemilikan dan percepatan sertifikasi tanah menjadi bagian penting dalam pembenahan pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Sambas.
Hal itu disampaikan oleh Husin Darmawan, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sambas terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Anggota DPRD Kabupaten Sambas sekaligus Juru Bicara Pansus I DPRD Sambas, Husin Darmawan, tercatat dalam susunan keanggotaan pansus yang membahas rancangan perubahan regulasi tersebut.
“Pemerintah daerah direkomendasikan mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah milik pemerintah daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi persoalan kepemilikan aset,” ujarnya.
Selain sertifikasi sambung dia, pemerintah daerah juga diminta melakukan inventarisasi barang milik daerah secara berkala dan menyeluruh. Pendataan harus memastikan aset memiliki kejelasan status kepemilikan, lokasi, penggunaan, serta pencatatan administrasi.
Sejumlah fraksi DPRD Sambas turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Fraksi NasDem menekankan percepatan sertifikasi dan penguatan legalitas formal aset, khususnya tanah dan bangunan. Fraksi Golkar juga mendorong sertifikasi seluruh aset tanah milik pemerintah daerah untuk mencegah klaim pihak lain.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada penyempurnaan regulasi, tetapi mengambil langkah nyata dalam pendataan dan pengamanan aset, baik bergerak maupun tidak bergerak.
Pansus I kata dia, merekomendasikan agar pengamanan administrasi, fisik, dan hukum terhadap barang milik daerah diperkuat sehingga aset pemerintah memiliki kejelasan status serta terhindar dari potensi kehilangan maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. ***













