DPRD Sambas

PAN Sambas Setujui APBD Perubahan 2026, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

×

PAN Sambas Setujui APBD Perubahan 2026, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Sambas dari Fraksi PAN, Nandes, S.Pd., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Kamis (24/9/2026).
Anggota DPRD Kabupaten Sambas dari Fraksi PAN, Nandes, S.Pd., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Kamis (24/9/2026).

SAMBAS, JEJARING KALBAR – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sambas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2026. Fraksi PAN berharap perubahan anggaran tersebut mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Sambas dari Fraksi PAN, Nandes, S.Pd., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Kamis (24/9/2026).

Nandes menegaskan, setiap perubahan dan pergeseran anggaran harus memiliki alasan yang jelas, dilakukan secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat terukur bagi masyarakat.

“Setiap rupiah dalam APBD adalah uang rakyat. Karena itu, setiap pergeseran anggaran harus benar-benar menjawab kebutuhan prioritas masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” tegas Nandes.

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PAN juga menyoroti pentingnya pembangunan desa yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Menurut Nandes, keberhasilan pembangunan tidak cukup ditunjukkan melalui dokumen perencanaan, tetapi harus diwujudkan dalam hasil nyata di lapangan.

“Masyarakat desa membutuhkan jalan yang layak, pelayanan publik yang mudah diakses, ekonomi yang tumbuh, serta program pemberdayaan yang benar-benar menyentuh kehidupan mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan APBD tidak semata-mata diukur dari tingkat penyerapan anggaran. Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan pencapaian target program, jumlah masyarakat yang menerima manfaat, serta dampak yang dihasilkan dari belanja daerah.

“Pemerintah daerah harus berani mengukur keberhasilan berdasarkan target yang tercapai, jumlah masyarakat yang menerima manfaat, dan perubahan yang terjadi setelah anggaran dibelanjakan,” katanya.

Untuk memastikan anggaran berjalan sesuai perencanaan, Fraksi PAN meminta pemerintah daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi program secara serius dan berkelanjutan.

“Setiap program harus dipastikan tepat anggaran, tepat program, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat,” tambah Nandes.

Meski menyetujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Fraksi PAN menegaskan akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah.

“Kami menyetujui prosesnya, tetapi kami juga akan mengawal pelaksanaannya. Ukuran akhir dari APBD bukan sekadar disahkan, melainkan seberapa nyata APBD tersebut hadir dalam pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sambas,” pungkas Nandes. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *