SAMBAS, JEJARING KALBAR – Kepala Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (PPKH) Kabupaten Sambas, Hendy Wijaya, menegaskan larangan penggunaan alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, termasuk pukat trawl yang masuk kategori alat tangkap terlarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan ini menjadi perhatian bagi nelayan tradisional di Kabupaten Sambas, khususnya di wilayah Kecamatan Jawai, yang membutuhkan perlindungan dari praktik penangkapan ikan yang berpotensi merugikan nelayan kecil dan mengancam kelestarian sumber daya perikanan.
Larangan tersebut memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Dalam Pasal 9, penggunaan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dilarang. Penjelasan Pasal 9 memasukkan jaring trawl atau pukat harimau sebagai alat tangkap yang dimaksud.
Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 85 UU Perikanan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 45 Tahun 2009. Pelaku yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, atau menggunakan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar, dengan penerapan ketentuan sesuai unsur tindak pidana yang terbukti.
Pengaturan teknis mengenai jenis dan penempatan alat penangkapan ikan juga tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur alat tangkap yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan serta penempatannya berdasarkan jalur penangkapan dan ketentuan terkait.
Pengawasan terhadap dugaan penggunaan pukat trawl di perairan Sambas dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus melindungi mata pencaharian nelayan tradisional. Nelayan kecil memiliki keterbatasan sarana dan modal sehingga praktik penangkapan yang melanggar aturan berpotensi memperbesar tekanan terhadap usaha mereka.
Nelayan yang menemukan dugaan penggunaan alat tangkap terlarang di wilayah perairan setempat diimbau menyampaikan laporan kepada instansi pengawasan perikanan atau aparat penegak hukum. Informasi mengenai lokasi, waktu kejadian, dan bukti pendukung dapat membantu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penegakan aturan diharapkan dapat menjaga kegiatan perikanan berjalan sesuai ketentuan dan memastikan pemanfaatan sumber daya ikan dilakukan secara bertanggung jawab demi keberlangsungan usaha nelayan tradisional di Kabupaten Sambas. ***













