Dinas PPKH Sambas

Kewenangan Terbatas, Dinas PPKH Sambas Tak Bisa Langsung Tindak Pukat Trawl di Laut

×

Kewenangan Terbatas, Dinas PPKH Sambas Tak Bisa Langsung Tindak Pukat Trawl di Laut

Sebarkan artikel ini
Hendy Wijaya
Hendy Wijaya

SAMBAS, JEJARING KALBAR – Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (PPKH) Kabupaten Sambas memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan pukat trawl di wilayah perairan. Penanganan pelanggaran tersebut melibatkan instansi yang berwenang di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.

Kepala Dinas PPKH Kabupaten Sambas, Hendy Wijaya, menjelaskan keterbatasan itu berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Karena itu, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang sama dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Pembagian kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 27, pemerintah provinsi memiliki kewenangan pengelolaan sumber daya laut hingga 12 mil laut dari garis pantai. Sementara itu, berdasarkan lampiran undang-undang tersebut, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah laut sampai dengan 12 mil menjadi kewenangan provinsi, sedangkan wilayah di atas 12 mil menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Kondisi ini menjadi perhatian dalam upaya melindungi nelayan tradisional di Kabupaten Sambas, khususnya di Kecamatan Jawai, yang berpotensi dirugikan apabila terdapat aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang atau tidak sesuai ketentuan.

Meski memiliki keterbatasan dalam kewenangan pengawasan dan penindakan di laut, pemerintah kabupaten tetap dapat menjalankan peran sesuai tugasnya, termasuk dalam pemberdayaan nelayan kecil. Koordinasi dengan instansi pengawasan perikanan di tingkat provinsi dan pusat diperlukan agar laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan pukat trawl dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Nelayan yang menemukan dugaan pelanggaran di wilayah perairan diharapkan mencatat lokasi dan waktu kejadian serta menyampaikan laporan kepada instansi terkait. Informasi tersebut dapat menjadi bahan awal bagi petugas berwenang untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.

“Penguatan koordinasi lintas pemerintahan diharapkan dapat mendukung perlindungan nelayan tradisional sekaligus menjaga kelestarian sumber daya ikan di perairan Kabupaten Sambas,” pungkas Hendy Wijaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *