SAMBAS, JEJARING KALBAR – DPRD Kabupaten Sambas menilai revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendesak dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.
Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H. Abu Bakar, S.Pd.I., menyampaikan hal tersebut setelah Sidang Paripurna DPRD terkait penyampaian penjelasan Bupati Sambas terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (26/10/2026).
Salah satu Raperda yang diajukan pemerintah daerah yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. Abu Bakar menilai penyesuaian regulasi diperlukan agar aturan daerah tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Menurutnya, penyelenggaraan Pilkades merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dilaksanakan secara transparan, demokratis, dan bertanggung jawab. Karena itu, regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya harus mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Penyelenggaraan Pilkades adalah wujud demokrasi di tingkat desa. Regulasi kita harus diperbarui dan tidak boleh tertinggal. Dengan revisi Perda ini, kita ingin memastikan setiap tahapan Pilkades memiliki kepastian hukum, berjalan demokratis, transparan, dan bertanggung jawab,” jelas Abu Bakar.
Ia menyebutkan, perubahan Perda Pilkades juga diperlukan untuk menyelaraskan ketentuan daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta PP Nomor 16 Tahun 2026.
DPRD Sambas, lanjutnya, akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tersebut bersama instansi terkait. Pembahasan akan dilakukan secara intensif dengan tetap mengedepankan kajian terhadap substansi dan kebutuhan regulasi di daerah.
Abu Bakar berharap revisi Perda Pilkades dapat menghasilkan aturan yang dapat diterapkan secara efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang berkualitas.
“Kami berharap pembahasan dapat berjalan konstruktif, kritis, namun tetap dalam semangat kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Tujuannya agar Raperda yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.













