KriminalMempawah

Tiga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Taman Bestari Mempawah Ditangkap

×

Tiga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Taman Bestari Mempawah Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan di Taman Bestari Mempawah ditangkap.
Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan di Taman Bestari Mempawah ditangkap.

MEMPAWAH, JEJARING KALBAR – Satreskrim Polres Mempawah mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Taman Bestari, Jalan Daeng Menambon, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

Ketiga terduga pelaku berinisial WY, SR, dan SN ditangkap di lokasi berbeda. Dua orang pertama diamankan pada Minggu (25/10/2026), sedangkan satu terduga pelaku lainnya ditangkap di Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, pada Senin (26/10/2026) malam.

Kasatreskrim Polres Mempawah, IPTU Eric Ibrahim Pattimura, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban terkait dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui identitas ketiga terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan penangkapan di lokasi berbeda,” ujarnya.

IPTU Eric menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban yang hendak berangkat bekerja memanen ikan di Desa Sejegi dicegat tiga orang di kawasan Taman Bestari. Salah seorang terduga pelaku diduga membawa kayu bulat sepanjang sekitar 50 sentimeter, sementara dua lainnya tidak membawa senjata.

“Pelaku kemudian mengambil ponsel Samsung A20S milik korban yang di dalamnya terdapat sejumlah uang, serta berusaha merampas sepeda motor korban,” ujarnya.

Korban berusaha mempertahankan sepeda motornya sambil berteriak meminta pertolongan hingga para terduga pelaku melarikan diri. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Samsung A20S warna hitam sebagai barang bukti.

Ketiga terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (1) KUHP. *** (Bung Ranie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *