SAMBAS, JEJARING KALBAR – Penyelesaian konflik lahan masyarakat di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, diminta mengedepankan dialog dan pendekatan kemanusiaan tanpa mengesampingkan aspek hukum serta kelestarian lingkungan.
Hal tersebut menjadi benang merah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kabupaten Sambas di Aula Utama Ruang Sidang DPRD, Selasa (20/10/2026). RDPU dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, S.H., M.H., untuk menyikapi persoalan lahan yang dialami warga Kampung Sunge Baning, Asuansang, dan Batang Air.
Persoalan tersebut turut mencuat setelah Suryanto Gao ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum kehutanan. Dalam forum itu, masyarakat menyampaikan tujuh poin tuntutan, mulai dari peninjauan status hukum warga, penolakan terhadap dugaan kriminalisasi, penataan ulang tapal batas kawasan hutan, hingga kepastian hukum atas tanah dan pengakuan hak masyarakat adat.
Warga juga mengusulkan kompensasi dengan nilai tertentu bagi 428 kepala keluarga yang diklaim terdampak kebijakan kawasan hutan. DPRD menegaskan, usulan tersebut masih merupakan tuntutan masyarakat sehingga perlu melalui proses verifikasi dan kajian hukum oleh instansi yang berwenang.
Merespons aspirasi tersebut, DPRD Sambas mendorong sejumlah langkah strategis. Kepada aparat penegak hukum kehutanan, DPRD meminta agar penyelesaian perkara mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif dan jalur administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), DPRD meminta kejelasan tanda batas kawasan, sosialisasi kepada masyarakat, serta koordinasi aktif terkait usulan perubahan status kawasan.
DPRD juga mendorong pembentukan tim khusus yang melibatkan tokoh adat dan perwakilan masyarakat untuk membahas usulan revisi kawasan hutan. Pemerintah daerah diminta kembali mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat agar masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, menegaskan bahwa setiap perubahan status maupun peruntukan kawasan konservasi harus ditempuh melalui prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, koordinasi lintas lembaga dan pelibatan masyarakat menjadi kunci agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan.
“Penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan dialog dan pendekatan kemanusiaan. Namun, kita juga harus tetap menghormati ketentuan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.
DPRD menekankan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan bersifat mendorong tindak lanjut oleh instansi berwenang. Rekomendasi tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan maupun mengubah status kawasan hutan secara otomatis. Masyarakat kini menanti langkah konkret pemerintah daerah, BKSDA, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait demi menghadirkan kepastian hukum yang melindungi hak warga sekaligus menjaga fungsi konservasi TWA Sungai Bening. ***













