SAMBAS, JEJARING KALBAR – Momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimaknai Rutan Kelas IIB Sambas dengan memberikan harapan baru. Sebanyak 226 warga binaan menerima Remisi Umum pada Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dilakukan langsung di Rutan Sambas dan dihadiri Bupati Sambas H. Satono, Kapolres Sambas, serta Kepala Rutan Sambas Andriyas Dwi Pujoyanto beserta jajaran.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sambas, Eka Henandra mengatakan remisi ini adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Total 226 warga binaan yang mendapatkan remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hari ini. Yang terkecil 1 bulan dan yang terbesar 5 bulan pengurangan masa pidana,” ujarnya.
Dari 226 penerima, rinciannya: 102 orang perkara perlindungan anak, 88 orang perkara narkotika, 32 orang tindak pidana umum, 3 orang tipikor, dan 1 orang perdagangan orang.
Empat di antaranya bahkan mendapat Remisi Umum II, artinya bebas langsung karena masa pidana telah habis.
Eka menegaskan remisi tidak diberikan otomatis. Syarat utamanya adalah disiplin, tidak membuat pelanggaran, dan sungguh-sungguh mengikuti pembinaan di dalam rutan.
“Remisi itu untuk yang berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak bikin masalah. Kami harap ini jadi motivasi untuk berubah,” tegasnya.
Ia berharap pengurangan masa pidana ini tidak disia-siakan. Setelah bebas, para warga binaan diharapkan bisa kembali ke masyarakat dan memberi manfaat.
“Dengan program yang ada di Rutan Sambas, kita arahkan mereka untuk merubah perbuatan menjadi manfaat untuk Sambas dan diri sendiri,” katanya.
Eka mengatakan, peringatan HUT RI ke-81 ini bukan hanya soal upacara. Tapi juga tentang memberi kesempatan kedua. Kemerdekaan bagi bangsa, dan harapan untuk pulang lebih cepat bagi 226 warga binaan. ***













