Mempawah

Pemkab Mempawah Tegaskan Jangan Ada Pungli di Penerimaan Peserta Didik Baru

×

Pemkab Mempawah Tegaskan Jangan Ada Pungli di Penerimaan Peserta Didik Baru

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar pada Pelaksanaan SPMB yang digelar di Aula Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Selasa (23/6/2026).
Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar pada Pelaksanaan SPMB yang digelar di Aula Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Selasa (23/6/2026).

MEMPAWAH, JEJARING KALBAR – Pemerintah Kabupaten Mempawah berupaya mencegah praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Salah satunya dengan melakukan Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar pada Pelaksanaan SPMB yang digelar di Aula Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Abdul Malik yang mewakili Bupati Mempawah. Hadir dalam kegiatan itu Inspektur Kabupaten Mempawah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah, para kepala SMP negeri se-Kabupaten Mempawah, serta narasumber.

Dalam sambutan Bupati Mempawah yang dibacakan Abdul Malik, ditegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berpedoman pada prinsip transparan, objektif, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk menjalankan motto ‘SPMB Bersih Tanpa Pungli, Wujudkan Pendidikan yang Adil, Transparan, dan Berintegritas’. Motto ini bukan sekadar slogan, tetapi menjadi pedoman moral dan etika bagi seluruh penyelenggara pendidikan di daerah,” kata Abdul Malik.

Ia menjelaskan, regulasi terkait SPMB telah diperkuat melalui Keputusan Bupati Mempawah Nomor 400.2.4.1/75/Dikporapar/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB pada satuan pendidikan TK, SD, dan SMP. Aturan tersebut menjadi landasan agar seluruh proses penerimaan murid baru berjalan bersih dari praktik pungli, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Abdul Malik menegaskan seluruh satuan pendidikan tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun selama proses SPMB berlangsung. Bahkan, menurutnya, sumbangan juga tidak diperkenankan dalam momentum penerimaan murid baru.

“Jangankan pungutan, sumbangan pun tidak diperbolehkan dalam momentum SPMB. Kita ingin memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan tanpa adanya beban biaya yang tidak sah,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan sekolah, komite sekolah maupun paguyuban orang tua agar tidak memperjualbelikan seragam, lembar kerja siswa (LKS), maupun buku ajar. Momentum daftar ulang juga diminta murni digunakan untuk proses administrasi dan pemberkasan calon murid, bukan menjadi sarana pengumpulan biaya dari orang tua.

“Daftar ulang tidak boleh berubah menjadi ‘daftar uang’. Tidak boleh diwarnai praktik jual beli seragam, pernak-pernik, maupun pungutan lain seperti uang perpisahan dan sejenisnya,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Abdul Malik juga mengajak seluruh pihak, mulai dari Dinas Pendidikan, kepala sekolah, guru hingga masyarakat, untuk aktif mengawasi pelaksanaan SPMB dan melaporkan apabila menemukan indikasi pungutan liar.

Ia berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Mempawah dapat berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, berintegritas, berkeadilan, dan non-diskriminatif.

“Kita tegaskan bersama, SPMB Kabupaten Mempawah: No Titip, No Jastip, No Intip, No Ngutip,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mempawah memperkuat tata kelola pendidikan yang berintegritas sekaligus memastikan seluruh proses penerimaan murid baru berlangsung sesuai aturan dan bebas dari praktik pungutan liar. *** (Bung Ranie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *