Ketapang

Ketapang Masih Bergantung 88,52 Persen Dana Transfer, Bupati Dorong Penguatan Kemandirian Fiskal

×

Ketapang Masih Bergantung 88,52 Persen Dana Transfer, Bupati Dorong Penguatan Kemandirian Fiskal

Sebarkan artikel ini
Sidang paripurna penyampaian pidato Bupati Ketapang soal usulan dua Raperda baru di DPRD.
Sidang paripurna penyampaian pidato Bupati Ketapang soal usulan dua Raperda baru di DPRD.

KETAPANG, JEJARING KALBAR – Pemerintah Kabupaten Ketapang mendorong penguatan kemandirian fiskal daerah menyusul masih tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat. Pada lima tahun terakhir, pendapatan transfer tercatat menyumbang rata-rata 88,52 persen terhadap pendapatan daerah, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru sekitar 11,48 persen.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemkab Ketapang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada DPRD Ketapang, Selasa (11/8/2026).

Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengatakan, perubahan regulasi pajak dan retribusi tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan PAD, tetapi menjadi bagian dari strategi memperkuat kemampuan daerah membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pada 2025 tingkat kemampuan keuangan kita berada di angka 17,65 persen dengan predikat kurang. Karena itu, kita ingin memperkuat kemandirian daerah. Potensi yang kita miliki harus dikelola dengan baik,” ujar Alexander.

Ia menegaskan, optimalisasi potensi daerah harus tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, dunia usaha dan iklim investasi. Menurutnya, regulasi jangan sampai menjadi beban, tetapi harus menjadi instrumen untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Perubahan regulasi tersebut juga dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kondisi ekonomi, teknologi serta kebutuhan masyarakat. Pemkab berharap kebijakan baru nantinya dapat meningkatkan PAD sekaligus memperbaiki pelayanan publik, transparansi dan kepastian hukum.

Selain Raperda Pajak dan Retribusi, Pemkab Ketapang juga menyampaikan Raperda perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perubahan ini diarahkan untuk memperkuat kelembagaan BPD dan menyesuaikannya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Alexander menilai BPD memiliki posisi strategis dalam memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan serta penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan demokratis, transparan dan bertanggung jawab.

“Kita ingin pemerintahan desa semakin profesional, akuntabel dan demokratis. Hubungan antara pemerintah desa, BPD dan masyarakat harus semakin sinergis,” katanya.

Dua Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang yang dipimpin Ketua DPRD H. Achmad Sholeh. Selanjutnya, kedua Raperda akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. *** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *