KETAPANG, JEJARING KALBAR – Koalisi Wartawan (KAWAN) Ketapang mengecam dugaan tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan yang rumahnya didatangi pihak tertentu, yang diduga berkaitan dengan pemberitaan yang telah dipublikasikan.
Ketua KAWAN Ketapang, Agustiandi, menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab maupun hak koreksi.
“Ada mekanisme yang dapat ditempuh, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Itulah cara yang tepat, bermartabat, dan sesuai ketentuan dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan,” kata Agustiandi, Rabu (5/8/2026).
Ia menilai penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus mengedepankan dialog serta menghormati proses hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan atau intimidasi terhadap wartawan.
Menurutnya, tindakan yang dapat menimbulkan rasa takut atau ketidaknyamanan, terlebih jika berdampak kepada istri, anak, maupun anggota keluarga yang tidak memiliki kaitan dengan aktivitas jurnalistik, tidak dapat dibenarkan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk saling menghormati tugas dan peran masing-masing serta menjaga situasi tetap kondusif. Kebebasan pers harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum, etika, dan hak setiap warga negara,” ujarnya.
KAWAN Ketapang juga mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan secara bijaksana, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak memicu eskalasi yang dapat mengganggu iklim kebebasan pers di daerah.
Di sisi lain, organisasi wartawan tersebut mengingatkan seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, akurat, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap proses peliputan dan pemberitaan.
“Kami berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi. Wartawan harus dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman, independen, profesional, dan bertanggung jawab demi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi,” tutup Agustiandi. (Yoga)










