Sambas

Kaur Keuangan Desa Lorong Sambas Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp314 Juta

×

Kaur Keuangan Desa Lorong Sambas Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp314 Juta

Sebarkan artikel ini
Kaur keuangan Desa Lorong, Kecamatan Sambas, inisial RT digiring jaksa Kejaksaan Negeri Sambas.
Kaur keuangan Desa Lorong, Kecamatan Sambas, inisial RT digiring jaksa Kejaksaan Negeri Sambas/Foto Istimewa

SAMBAS, JEJARING KALBAR – Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan RT, Kaur Keuangan Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2025. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp314.647.878.

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rustam Efendi P. Simarmata, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang bukti lainnya, Tim Penyidik menetapkan RT selaku Kaur Keuangan Desa Lorong Tahun Anggaran 2025 sebagai tersangka,” ujar Rustam dalam keterangan pers, Kamis (11/6/2026).

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor PRINT-01.a/O.1.17/Fd.2/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

RT ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1790/O.1.17/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Sambas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/O.1.17/Fd.2/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026.

Dalam penyidikan terungkap, tersangka diduga membuat delapan surat kuasa palsu yang mengatasnamakan Penjabat Kepala Desa Lorong untuk melakukan penarikan dana desa di Bank Kalbar Cabang Sambas. Dana yang dicairkan tersebut diduga kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Sambas Nomor 700.1.2.3/04/PKKN/IK-S2/2026 tanggal 4 Mei 2026, nilai kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Lorong Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp314.647.878.

Atas perbuatannya, RT disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai subsider, tersangka juga dijerat Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan Negeri Sambas menegaskan komitmennya menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur desa agar mengelola keuangan desa secara jujur, akuntabel, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat. (Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *