SAMBAS, JEJARING KALBAR – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Kabupaten Sambas menemukan dugaan penggunaan dokumen identitas palsu dalam proses pemulangan jenazah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dari Malaysia ke Indonesia. Atas temuan tersebut, SBMI meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul dokumen tersebut.
Ketua DPC SBMI Kabupaten Sambas, Sunardi, mengatakan dugaan itu muncul setelah pihaknya memverifikasi dokumen identitas yang digunakan dalam proses pemulangan jenazah.
Menurutnya, ditemukan kejanggalan pada data administrasi kependudukan yang tercantum dalam dokumen, yakni tertulis “Provinsi Sengkawang, Kabupaten Sambas”. Padahal, di Kalimantan Barat tidak terdapat Provinsi Sengkawang, melainkan Kota Singkawang.
“Kami menemukan adanya identitas administrasi yang tidak sesuai dengan pembagian wilayah pemerintahan di Indonesia. Karena itu kami menduga dokumen tersebut bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang,” kata Sunardi, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, keabsahan identitas sangat penting dalam proses pemulangan jenazah PMI dari luar negeri karena menjadi dasar berbagai tahapan administrasi, mulai dari penerbitan dokumen kematian, pengurusan di perwakilan RI di Malaysia, hingga pengiriman jenazah ke Indonesia. Ketidaksesuaian identitas berpotensi menghambat proses pemulangan dan penyerahan jenazah kepada keluarga.
Sunardi mengungkapkan, SBMI Sambas sebelumnya juga pernah menemukan penggunaan identitas Kabupaten Sambas oleh warga yang berasal dari daerah lain. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menyulitkan proses perlindungan pekerja migran ketika menghadapi persoalan di luar negeri.
SBMI menduga penggunaan dokumen yang tidak sesuai dapat berkaitan dengan penempatan pekerja migran secara nonprosedural. Namun, hal itu masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
“Kami berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Penelusuran dapat dimulai dari tingkat desa hingga instansi terkait untuk memastikan bagaimana dokumen tersebut bisa digunakan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, pelaku harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku agar praktik serupa tidak kembali terjadi,” tegas Sunardi.
SBMI juga mengimbau masyarakat agar tidak bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural karena berisiko menimbulkan persoalan hukum dan menyulitkan perlindungan apabila terjadi kecelakaan, sakit, maupun meninggal dunia di negara penempatan.
Sunardi menambahkan, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana, penanganan perkara dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang mengatur administrasi kependudukan, pemalsuan dokumen, perlindungan pekerja migran Indonesia, maupun tindak pidana perdagangan orang. *** (Rudi)












