KetapangKriminal

Dua Karyawan PT RIM Babak Belur Diduga Dianiaya di Mess Perusahaan

×

Dua Karyawan PT RIM Babak Belur Diduga Dianiaya di Mess Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan Karyawan
Dua Karyawan PT RIM Babak Belur Diduga Dianiaya di Mess Perusahaan

KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Dua karyawan PT RIM di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, mengalami luka lebam serius setelah diduga dianiaya di mess perusahaan. Kasus ini mencuat setelah surat pengaduan dan video yang menampilkan kondisi korban beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak dua pria memperlihatkan luka memar parah di bagian punggung. Keduanya diketahui bernama Miko Lasaputra (23) dan Yasri. Mereka mengaku menjadi korban penganiayaan oleh seorang anggota Bawah Kendali Operasi (BKO) perusahaan berinisial A, yang disebut berpangkat Prada.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 01.30 dini hari di mess PT RIM. Berdasarkan laporan resmi yang diterima Polsubsektor Air Upas, malam itu korban didatangi seorang konsultan perusahaan berinisial J.

Ia menjemput kedua korban untuk dibawa ke mess BKO dengan alasan mereka menggeber sepeda motor saat melintasi pos keamanan dan mengganggu waktu istirahat. Namun, sesampainya di lokasi, korban justru mengalami kekerasan fisik.

Dalam laporan tersebut disebutkan, korban diduga dipukul menggunakan sandal bermerek Eiger, disiram air panas, dan dicambuk menggunakan kabel listrik berwarna hitam hingga mengalami luka lebam di bagian punggung.

Sementara itu, Kapolsubsektor Air Upas, IPDA Badruzzaman, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.

“Ya, sesuai laporan korban, malam itu mereka didatangi saudara J yang menjemput Miko dan Yasri untuk dibawa ke mess BKO perusahaan. Ketika sampai di mess itulah terjadi penganiayaan, itu secara garis besarnya,” ujar Badruzzaman saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/10/2025).

Ia menambahkan, penanganan lebih lanjut terhadap kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Marau.

“Untuk pendalamannya nanti dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Marau. Laporan sudah kami teruskan,” jelasnya.

Kapolsek Marau, IPTU Martin Nababan turut membenarkan hal tersebut. Menurutnya, laporan yang dibuat korban bersifat pengaduan sementara karena dugaan pelaku merupakan anggota TNI. Kasus tersebut kini telah diserahkan ke Polisi Militer (POM).

“Karena terduga pelakunya anggota TNI, maka penanganannya kami serahkan ke POM,” kata IPTU Martin Nababan kepada Suara Ketapang, Selasa (28/10/2025).

Ia menambahkan, selain proses hukum, penyelesaian secara adat juga akan ditempuh oleh kedua belah pihak.

“Kasus ini juga akan dimediasi secara adat pada Sabtu, 1 November 2025,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RIM maupun BKO TNI yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. *** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *