Sambas

Dinas PPKH Sambas Dukung Penuh Pendelegasian Wewenang Perizinan ke DPMPTSP

×

Dinas PPKH Sambas Dukung Penuh Pendelegasian Wewenang Perizinan ke DPMPTSP

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat koordinasi di DPMPTSP Kabupaten Sambas.
Suasana rapat koordinasi di DPMPTSP Kabupaten Sambas.

SAMBAS, JEJARING KALBAR – Dinas Perikanan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas mendukung penuh pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Sambas tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP.

Pembahasan tersebut digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas di Aula DPMPTSP, Kamis 23 Juli 2026. Kegiatan ini menindaklanjuti Surat DPMPTSP Nomor 500.16.7/13/DPMPTSP-3 tanggal 20 Juli 2026. Raperbup ini nantinya akan menjadi pengganti Peraturan Bupati Sambas Nomor 69 Tahun 2021.

Kepala Dinas PPKH Kabupaten Sambas, Hendy Wijaya, mengatakan pendelegasian kewenangan ke DPMPTSP merupakan langkah strategis untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan publik. Menurutnya, sistem satu pintu akan meminimalisir birokrasi yang panjang.

“Kami dari Dinas PPKH sangat mendukung kebijakan ini. Dengan adanya pendelegasian kewenangan, proses perizinan terkait layanan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana bisa lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Ini juga membantu masyarakat mendapatkan akses layanan dengan mudah,” ujar Hendy Wijaya, Kamis 23 Juli 2026.

Hendy menambahkan, dukungan Dinas PPKH juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia berharap setelah Raperbup disahkan, koordinasi antar OPD teknis dengan DPMPTSP dapat berjalan optimal agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Hendy menjelaskan, pembahasan ini juga melibatkan sejumlah OPD lain termasuk Dinas Perikanan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tujuannya untuk menyempurnakan materi muatan Raperbup agar seluruh jenis perizinan dan nonperizinan yang didelegasikan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran di Kabupaten Sambas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *