DPRD Mempawah

Darwis: Aplikasi CEK DESA Kecamatan Jongkat Dorong Tata Kelola Dana Desa Tertib

×

Darwis: Aplikasi CEK DESA Kecamatan Jongkat Dorong Tata Kelola Dana Desa Tertib

Sebarkan artikel ini
Darwis Harafat
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Darwis Harafat

MEMPAWAH, JEJARING KALBAR – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Darwis Harafat, mengapresiasi inovasi CEK DESA (Camat Efektif Kendali Dana Desa) yang diterapkan Pemerintah Kecamatan Jongkat untuk memperbaiki tata kelola Dana Desa.

Darwis yang merupakan anggota DPRD dari Dapil Jongkat-Segedong menilai inovasi tersebut dapat membantu pemerintah desa membenahi administrasi, memperlancar proses pencairan anggaran, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.

Menurutnya, persoalan administrasi perlu mendapat perhatian karena kelengkapan dan ketepatan dokumen berpengaruh terhadap kelancaran pengelolaan anggaran desa.

“Ini langkah yang baik. Kalau pembinaan dan pengawasan dilakukan sejak awal, potensi kesalahan administrasi dapat ditekan sehingga pemerintah desa tidak terus-menerus melakukan perbaikan dokumen,” ujar Darwis.

Ia menyoroti laporan Kecamatan Jongkat yang mencatat sekitar 65 persen SPJ Dana Desa Tahap I 2025 mengalami pengembalian berkas hingga tiga sampai empat kali. Kondisi itu turut berdampak pada keterlambatan pencairan Dana Desa yang rata-rata mencapai satu hingga dua bulan.

Darwis menilai kondisi tersebut perlu menjadi evaluasi bersama. Ia menyebut CEK DESA dapat menjadi instrumen pembinaan yang lebih terukur karena mengintegrasikan SOP, checklist pemeriksaan, jadwal pengawasan, monitoring dan evaluasi serta mekanisme tindak lanjut.

“Yang penting bukan hanya aplikasinya, tetapi sistem kerjanya. Ada standar, pemeriksaan, monitoring dan tindak lanjut. Pola seperti ini diperlukan dalam pengelolaan Dana Desa,” katanya.

Darwis berharap penerapan CEK DESA yang saat ini dilakukan di lima desa, yakni Wajok Hulu, Wajok Hilir, Jungkat, Sungai Nipah dan Peniti Luar, dapat dikembangkan ke desa lainnya jika menunjukkan hasil positif.

“Dana Desa itu untuk masyarakat. Karena itu, perencanaan, pelaksanaan, administrasi dan pertanggungjawabannya harus tertib. Pengawasan yang baik bukan mencari kesalahan, tetapi membantu desa agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” pungkasnya. *** (Bung Ranie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *