KETAPANG, JEJARING KALBAR – Perum Bulog Cabang Ketapang memperketat pengawasan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk mencegah praktik penyimpangan, termasuk pengoplosan dan pengemasan ulang menjadi beras premium. Pengawasan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Rumah Pangan Kita (RPK) di Kota Ketapang, Sabtu (31/10/2026).
Sidak dipimpin langsung Pimpinan Cabang Bulog Ketapang, Jarau Matu, dengan menyasar RPK di kawasan Pasar Ratu Melati, Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan. Kegiatan tersebut sekaligus untuk memastikan ketersediaan beras SPHP dan kepatuhan mitra terhadap ketentuan penjualan.
Jarau mengatakan, seluruh mitra RPK wajib menjual beras SPHP menggunakan kemasan resmi ukuran lima kilogram. Mitra juga dilarang mengubah kemasan maupun menjual beras tersebut secara eceran.
“Kami melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan, seperti beras SPHP dioplos menjadi beras premium atau dipindahkan ke kemasan lain. Kami mengingatkan seluruh RPK agar tetap menjual beras sesuai kemasan resmi SPHP lima kilogram,” tegasnya.
Selain ketentuan kemasan, Bulog juga mengingatkan mitra agar tidak menjual beras SPHP melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk wilayah Kabupaten Ketapang, HET ditetapkan sebesar Rp13.100 per kilogram atau Rp65.500 untuk kemasan lima kilogram.
Sementara itu, harga pembelian beras SPHP oleh mitra RPK dari Bulog sebesar Rp11.300 per kilogram. Dengan selisih harga tersebut, mitra memiliki potensi margin kotor Rp1.800 per kilogram atau sekitar Rp1,8 juta untuk penjualan sebanyak satu ton sesuai HET.
Jarau menilai margin tersebut sudah cukup bagi mitra sehingga tidak ada alasan untuk melakukan penyimpangan. Ia menegaskan Bulog akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan seluruh ketentuan dipatuhi.
Saat ini, lebih dari 300 RPK tercatat menjadi mitra Bulog di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Khusus di kawasan Pasar Ratu Melati, terdapat dua RPK yang menyalurkan beras SPHP. Lokasi tersebut menjadi salah satu perhatian karena termasuk pasar yang dipantau oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Ketapang.
“Kami sudah beberapa kali memberikan imbauan agar seluruh mitra tidak melakukan pengoplosan dan tidak menjual beras di atas HET. Kami berharap semua RPK mematuhi ketentuan agar tidak tersandung persoalan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, pemilik RPK Toko Nisak, Mugiarto, mengatakan pihaknya selama ini menjual beras SPHP sesuai ketentuan Bulog. Ia berharap pasokan beras tersebut tetap lancar karena banyak diminati masyarakat dengan harga yang relatif terjangkau.
“Karena beras SPHP ini paling dicari masyarakat. Harganya cukup terjangkau dengan kualitas yang baik,” ungkapnya. (Yoga)













