KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, Jamhuri Amir, secara resmi membuka kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027, Selasa (5/5/2026), di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan objektif, transparan, akuntabel, adil, serta tanpa diskriminasi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Dalam sambutannya, Wabup Jamhuri menegaskan bahwa prinsip-prinsip tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen moral seluruh pemangku kepentingan pendidikan dalam menghadirkan layanan yang adil dan merata bagi seluruh anak di Kabupaten Ketapang.
“Pelaksanaan SPMB harus menjadi cerminan integritas kita bersama. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang keadilan bagi setiap anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut kebijakan nasional, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 119/DISDIK-A/2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB. Dalam aturan tersebut, ditegaskan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan dalam proses SPMB maupun perpindahan murid. Selain itu, sekolah tidak diperkenankan menarik biaya pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses penerimaan, serta tidak boleh menetapkan persyaratan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan ini, Wabup Jamhuri juga menekankan bahwa ketentuan ini harus menjadi perhatian serius guna mencegah praktik yang mencederai prinsip keadilan dan keterbukaan.
“Kita ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Ketapang. Tidak boleh ada praktik yang merugikan masyarakat, apalagi menghambat akses pendidikan bagi anak-anak kita,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya pelaksanaan SPMB yang inklusif. Untuk jenjang sekolah dasar, ditegaskan tidak diperkenankan adanya tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk.
Pemerintah daerah juga memastikan bahwa calon murid dari keluarga kurang mampu maupun penyandang disabilitas difasilitasi melalui jalur afirmasi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Ketapang.
“Semua anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. Kita harus hadir memastikan tidak ada yang tertinggal,” tambahnya.
Melalui penandatanganan pakta integritas ini, Wakil Bupati mengajak seluruh jajaran pendidikan, kepala sekolah, dan pemangku kepentingan untuk menjalankan amanat tersebut dengan penuh tanggung jawab dan komitmen tinggi.
Ia menegaskan bahwa pakta integritas bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata tekad bersama dalam menjaga marwah dunia pendidikan di daerah.
Di akhir sambutannya, Wabup Jamhuri memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 yang lebih baik, transparan, inklusif, dan berkeadilan.
“Mari kita wujudkan sistem pendidikan yang berintegritas dan berpihak pada masa depan anak-anak kita,” pungkasnya. *** (Yoga)












