Sambas

BPBD Sambas Petakan Peralatan dan Titik Rawan Karhutla di Semata Kecamatan Tangaran

×

BPBD Sambas Petakan Peralatan dan Titik Rawan Karhutla di Semata Kecamatan Tangaran

Sebarkan artikel ini
Rapat teknis BPBD Sambas di Semata Kecamatan Tangaran.
Rapat teknis BPBD Sambas di Semata Kecamatan Tangaran.

SAMBAS, JEJARING KALBAR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sambas menggelar rapat teknis penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Kamis (21/5/2026) kemarin.

Kegiatan tersebut difokuskan untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau sekaligus menindaklanjuti status siaga darurat karhutla yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sambas.

Pelaksana Tugas Camat Tangaran, Taufiq Kurrakhman, mengatakan rapat teknis tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mengantisipasi potensi karhutla di wilayah Kecamatan Tangaran dan sekitarnya.

“Kami dari pemerintah kecamatan siap mendukung langkah-langkah strategis yang dimatangkan pemerintah kabupaten. Apalagi Kabupaten Sambas saat ini berada dalam status siaga darurat karhutla,” ujarnya.

Menurut Taufiq, rapat teknis tersebut menghasilkan sejumlah langkah strategis, di antaranya pendataan jumlah peralatan, personel, serta kesiapan seluruh pihak yang terlibat dalam penanggulangan karhutla.

“Identifikasi peralatan dan sumber daya yang ada sangat penting agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif ketika terjadi kebakaran,” katanya.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sambas, Alwindo, menjelaskan rapat teknis tersebut menyasar Desa Semata dan Desa Simpang Empat sebagai wilayah yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan karhutla.

Ia menyebutkan, rapat tersebut juga digunakan untuk memetakan titik-titik rawan kebakaran, sumber air terdekat, jumlah personel yang tersedia, serta sarana pendukung lainnya.

Selain itu, BPBD turut memperkenalkan penggunaan aplikasi yang dapat membantu proses pengecekan lapangan saat terdeteksi titik panas (hotspot).

“Rapat teknis ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh unsur memiliki pemahaman dan kesiapan yang sama dalam penanganan karhutla,” kata Alwindo.

Alwindo menambahkan, hasil rapat telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pemangku kepentingan.

Ia berharap kesepakatan tersebut dapat memperkuat koordinasi lintas sektor sehingga penanganan karhutla di Kabupaten Sambas dapat dilakukan lebih optimal dan berkelanjutan.

Status Siaga Darurat Karhutla Kabupaten Sambas sendiri ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 207/BPBD/2026 yang berlaku sejak 20 April hingga 20 Juni 2026.

Rapat teknis dihadiri unsur BPBD, pemerintah kecamatan, TNI-Polri, Manggala Agni, KPH, pemerintah desa, serta Masyarakat Peduli Api (MPA) dari Desa Semata dan Desa Simpang Empat. *** (Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *