KETAPANG, JEJARING KALBAR – Kuasa hukum Veronica Efrosina, Irma Anggraieni, S.H., dan Heriadi, S.H., mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi perkara arisan yang menjerat klien mereka.
Mereka meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun memberikan penilaian sepihak sebelum proses hukum selesai dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Irma menjelaskan, perkara yang menempatkan Veronica sebagai tersangka tersebut hingga kini masih dalam tahap penyidikan di Polres Ketapang. Dengan demikian, perkara tersebut belum diperiksa di persidangan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kliennya bersalah.
“Perlu dipahami bahwa proses penahanan merupakan bagian dari proses hukum, bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence harus tetap dihormati dan dikedepankan,” ujar Irma.
Ia menegaskan, seseorang yang berstatus tersangka maupun menjalani penahanan tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Senada, Heriadi meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi maupun opini yang beredar terkait perkara arisan tersebut, terutama informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini maupun memberikan penilaian sepihak sebelum seluruh proses hukum berjalan dan fakta-fakta perkara diuji melalui mekanisme peradilan. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan kesempatan membela dirinya di hadapan hukum,” tegas Heriadi.
Selain itu, kuasa hukum turut menyoroti beredarnya foto atau wajah Veronica di berbagai platform media sosial maupun media lainnya tanpa izin. Mereka berharap persoalan tersebut menjadi perhatian bersama, terutama terkait penghormatan terhadap hak-hak seseorang yang masih menjalani proses hukum.
Mereka juga mengingatkan insan pers agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk tidak membuat pemberitaan yang menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan.
“Kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling dahulu menyampaikan cerita, melainkan harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang sah,” tutupnya.
Terakhir ia berharap masyarakat dapat menyikapi perkara tersebut secara bijak, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. *** (Yoga)













