MEMPAWAH, JEJARING KALBAR– Seorang residivis kasus narkotika kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah. Pria berinisial S alias B ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sungai Kunyit, Selasa (13/1/2026) sore.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Sungai Kunyit. Saat penggerebekan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam boneka plastik berwarna pink di halaman belakang rumah tersangka.
Kasat Narkoba Polres Mempawah, IPTU Agus Trimarsono, mengatakan bahwa tersangka merupakan residivis dalam perkara narkotika dan kembali melakukan perbuatan yang sama.
“Pelaku ini residivis kasus narkoba. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, kami menemukan satu klip plastik berisi sabu 0,31 gram yang diakui milik pelaku,” ujar IPTU Agus Trimarsono.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, uang tunai Rp200 ribu, serta boneka plastik yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Usai penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Mempawah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap terlapor dan memeriksa sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. *** (Bung Ranie)












