KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, S.H., bersama Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Achmad Sholeh, S.T., M.Sos., menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini berlangsung di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa (13/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang yang juga mewakili DPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Barat menegaskan pentingnya tindak lanjut yang serius dan berkualitas terhadap seluruh rekomendasi BPK RI. Menurutnya, hal tersebut merupakan kunci dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan yang sejalan dengan peran strategis BPK. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh pemerintah daerah agar menjadikan rekomendasi BPK sebagai pijakan utama dalam perbaikan sistem, bukan sekadar pemenuhan administratif. Tindak lanjut yang berkualitas akan berdampak langsung pada peningkatan akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegas H. Achmad Sholeh.
Ia juga menyampaikan komitmen DPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Barat untuk terus bersinergi dengan BPK dan pemerintah daerah dalam memastikan seluruh rekomendasi ditindaklanjuti tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan yang sama, tidak lupa Ketua DPRD Kabupaten Ketapang turut menyampaikan ucapan Selamat Ulang Tahun ke-79 kepada BPK RI.
“Atas nama DPRD Kabupaten Ketapang dan DPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, kami mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-79 BPK RI. Semoga BPK RI senantiasa bermartabat, independen, dan konsisten dalam mengawal pengelolaan keuangan negara demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Sri Haryati, S.E., M.M., CSFA, CRMP, menjelaskan bahwa LHP yang diserahkan meliputi Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah pada delapan kabupaten serta Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) pada Pemerintah Kabupaten Sekadau.
Mewakili pemerintah kabupaten/kota, Bupati Mempawah, Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H., menyatakan komitmen seluruh pemerintah daerah untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Dari Pemerintah Kabupaten Ketapang, selain Wakil Bupati, turut hadir Inspektur Kabupaten Ketapang, Junaidi Firrawan, S.Sos., M.E., sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pemeriksaan serta percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK.
Pada akhir acara, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang H. Achmad Sholeh, S.T., M.Sos., bersama Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir, S.H., secara bersama-sama menerima LHP yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Sri Haryati.
Penyerahan tersebut menjadi simbol sinergi antara unsur legislatif dan eksekutif dalam pengawasan serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. *** (Yoga)












