KriminalMempawah

Remaja di Mempawah Jadi Dukun Gadungan Lalu Curi Uang Korban Rp16 Juta

×

Remaja di Mempawah Jadi Dukun Gadungan Lalu Curi Uang Korban Rp16 Juta

Sebarkan artikel ini
Tersangka Z saat diamankan Jatanras Polres Mempawah.
Tersangka Z saat diamankan Jatanras Polres Mempawah.

MEMPAWAH, JEJARING KALBAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah menangkap seorang pemuda yang diduga mencuri uang tunai Rp16,9 juta milik seorang warga di Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah.

Kasatreskrim Polres Mempawah IPTU Eric Ibrahim Pattimura mengatakan, terduga pelaku ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB.

“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku. Kemudian tim memperoleh informasi keberadaannya di sebuah kontrakan,” kata IPTU Eric.

Terduga pelaku diketahui berinisial ZJ, kelahiran Mempawah, 25 Juli 2007. Tergolong masih remaja. Ia ditangkap di kontrakannya dan langsung dibawa ke Polres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut bermula ketika korban, Hasiah, warga Jalan Djohansyah Bakri, Desa Antibar, bertemu dengan seorang pria yang mengaku bernama Marcel pada Kamis (20/8/2026). Saat itu, korban diantar menggunakan sepeda motor menuju Balai Desa Antibar.

Beberapa hari kemudian, pria tersebut kembali menemui korban dan datang ke rumahnya pada Minggu (23/8/2026). Ia mengaku dapat membantu mencari anak korban yang disebut tidak pulang ke rumah.

Pada Senin (24/8/2026), pria tersebut kembali datang ke rumah korban. Dengan alasan melakukan pengobatan dan mencari barang yang dianggap dapat membawa hal buruk, pelaku kemudian membongkar sejumlah bagian rumah.

Saat waktu salat Ashar, korban diminta salat di kamar anaknya. Setelah korban keluar kamar, pria tersebut berpamitan pulang dan mengatakan akan kembali keesokan harinya bersama temannya.

Curiga setelah pria tersebut pergi, korban kemudian memeriksa uang miliknya. Uang tunai sebesar Rp16,9 juta diketahui telah hilang. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mempawah.

Dalam penangkapan, polisi mengamankan uang tunai Rp4.237.000 yang diduga merupakan sisa hasil pencurian. Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit iPhone 12 Pro Max masing-masing berwarna biru pasifik dan silver serta satu tas selempang hitam.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mempawah untuk ditindaklanjuti oleh Satreskrim,” ujar IPTU Eric.

Terduga pelaku saat ini diproses untuk penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. *** (Bung Ranie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *