KriminalMempawah

Ditangkap Polisi, Maling Motor di Korpri Permai Mempawah Hilir Terancam 5 Tahun Penjara

×

Ditangkap Polisi, Maling Motor di Korpri Permai Mempawah Hilir Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Maling motor Scoopy merah di Mempawah ditangkap polisi.
Maling motor Scoopy merah di Mempawah ditangkap polisi.

MEMPAWAH, JEJARING KALBAR, – Tim Unit Reaksi Cepat Jatanras Satreskrim Polres Mempawah berhasil menangkap pelaku pencurian 1 unit sepeda motor di BTN Korpri Permai, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku berinisial D, 28 tahun, warga Antibar, Kecamatan Mempawah Timur diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna merah milik korban.

Kasatreskrim Polres Mempawah, IPTU Eric Ibrahim Pattimura membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penangkapan berawal dari laporan korban pada 22 Agustus 2026 dengan Laporan Pengaduan Nomor: B/219/VIII/2026/Reskrim.

“Benar, pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2026 sekira pukul 16.30 WIB, tim URC Jatanras mendapat informasi keberadaan motor korban yang hilang. Setelah dilakukan penyelidikan, motor tersebut ditemukan di salah satu rumah di wilayah Mempawah,” ujarnya.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB di rumah pelapor, Asep Abriatna Risnandar, di Jl. Handayani II BTN Korpri Permai Blok C.29 Mempawah Hilir.

Saat korban hendak menggunakan motor Honda Scoopy warna merah, motor tersebut sudah tidak ada di halaman. Setelah mencari bersama keluarga, korban kemudian melapor ke Polres Mempawah.

IPTU Eric menjelaskan, saat tim masuk ke rumah tersebut, didapati terduga pelaku Mochammad Donny Hartono alias Doni berada di dalamnya.

“Pada saat diamankan, terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, Nopol KB 65** BI, Tahun 2020, 1 helai sweater warna abu-abu, 1 helai celana jeans warna biru langit, 1 buah helm warna hitam, 1 buah topi warna hitam.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. *** (Bung Ranie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *