Mempawah

Pelaku Penggelapan Motor di Sungai Pinyuh Ditangkap, BB Diamankan di Ketapang

×

Pelaku Penggelapan Motor di Sungai Pinyuh Ditangkap, BB Diamankan di Ketapang

Sebarkan artikel ini
Pelaku diamankan di Polsek Sungai Pinyuh.
Pelaku diamankan di Polsek Sungai Pinyuh.

SUNGAI PINYUH, JEJARING KALBAR – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan 1 unit sepeda motor. Penangkapan dilakukan di Desa Suap, Kecamatan Mempawah Hilir pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Terduga pelaku berinisial SYAM, 25 tahun, warga Pontianak Utara. Sedangkan barang bukti motor berhasil ditemukan dan diamankan di daerah Sandai, Kabupaten Ketapang.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh, IPDA Rolando Pasaribu membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/VIII/Res.1.11/2026/SPKT/SekSuiPinyuh/ResMempawah tanggal 23 Agustus 2026.

“Benar, pelaku kami amankan di Desa Suap dengan bantuan Jatanras Polres Mempawah. Berdasarkan hasil interogasi, motor hasil penggelapan tersebut dijual oleh pelaku ke wilayah Sandai, Ketapang,” ujar IPDA Rolando.

Peristiwa terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah orang tua pelapor di Jalan Keluarga, Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh.

Pelapor, Maryadi, 28 tahun, menerangkan terduga pelaku yang merupakan teman lamanya datang bersama istri dengan alasan ingin menumpang. Setelah tidak diizinkan, pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik korban untuk mengantar istrinya ke Terminal Sungai Pinyuh.

“Namun sampai keesokan harinya motor tidak dikembalikan. Korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinyuh pada 7 Agustus 2026,” jelas IPDA Rolando.

Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Singkawang pada 14 Agustus 2026. Namun saat didatangi pelaku sudah tidak ada di lokasi.

Pada 21 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB, tim kembali mendapat informasi pelaku berada di Desa Suap. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan SYAM.

Dari pengakuan pelaku, motor tersebut telah dijual ke Sandai, Kabupaten Ketapang. Tim kemudian bergerak ke Ketapang dan berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor dari warga bernama Mansur.

Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 paket BPKB.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinyuh. Pelaku disangkakan Pasal 489 KUHP dan Pasal 491 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penggelapan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus ini,” pungkas IPDA Rolando. *** (Bung Ranie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *