SAMBAS, JEJARING KALBAR — Satresnarkoba Polres Sambas bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sambas menyita 11,67 kilogram sabu dengan nilai taksiran Rp11,67 miliar. Dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial R (28) dan H (23) di dua lokasi berbeda pada Kamis (8/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan terkait rencana masuknya narkotika dan transaksi peredarannya. Sekitar pukul 09.00 WIB, polisi menangkap R di kamar nomor 28 Penginapan Simpang Permai, Desa Tanah Hitam, sedangkan H diamankan di pinggir jalan Desa Senturang, Kecamatan Tebas.
Dari penggeledahan, petugas menyita 11 bungkus kemasan teh berwarna hijau berisi sabu dengan berat bruto 11.670 gram. Polisi juga mengamankan sebuah tas ransel, tiga telepon seluler, satu sepeda motor Yamaha NMAX, satu mobil Mitsubishi Xpander Cross, kunci kendaraan, serta uang tunai Rp354 ribu. Berdasarkan perhitungan kepolisian, penyitaan tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika oleh 93.360 orang. Angka tersebut merupakan estimasi, bukan jumlah pengguna yang ditemukan dalam perkara ini.
Kapolres Sambas menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menindak pengedar dan kurir narkotika. Dalam keterangannya, kepolisian juga menjelaskan bahwa jaringan peredaran sabu kerap menggunakan kurir dan sistem ranjau, yakni menempatkan barang di lokasi tertentu untuk diambil pihak lain guna menyamarkan transaksi. Kedua tersangka kini dibawa ke Markas Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap keduanya masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. *** (Rudi)














