SAMBAS, JEJARING KALBAR – Di tengah perhatian masyarakat terhadap kasus dugaan pencabulan anak di Kabupaten Sambas, tim kuasa hukum seorang ayah berinisial RY mengajak masyarakat untuk tetap tenang, bijaksana, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Melalui kuasa hukumnya, Mulyadi Umar dan Yasnil Candra, S.H., M.H., RY menyampaikan bantahan terhadap dugaan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Pihak kuasa hukum berharap masyarakat memberikan ruang bagi proses pembuktian sebelum menarik kesimpulan.
Menurut Mulyadi Umar, pihaknya semula memilih tidak menanggapi berbagai informasi yang berkembang di media sosial. Namun, sejumlah komentar yang dinilai telah menghakimi kliennya mendorong tim kuasa hukum memberikan penjelasan agar masyarakat dapat melihat perkara tersebut dari berbagai sisi.
Di balik persoalan hukum yang sedang berlangsung, kuasa hukum turut menggambarkan hubungan seorang ayah dengan anaknya yang selama ini memiliki waktu kebersamaan terbatas setelah kedua orang tuanya berpisah.
Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, R memiliki kesempatan mengasuh anaknya sesuai pengaturan dalam putusan Pengadilan Agama. Kesempatan tersebut disebut selalu dimanfaatkan untuk berkumpul bersama anak dan keluarga besarnya.
Salah satu momen yang disampaikan ialah ketika R menjemput anaknya pada 30 Juli 2026. Saat itu, menurut kuasa hukum, R membawa anaknya ke kediaman orang tuanya di Selakau.
Anak tersebut kemudian diajak menikmati waktu bersama keluarga, termasuk makan bersama dan bermain di Singkawang.
Kuasa hukum juga menceritakan bahwa pada suatu malam, ketika R sedang berada di tempat kerjanya, orang tuanya menghubungi R karena sang anak menangis dan ingin tidur bersama ayahnya.
Mendapat kabar tersebut, R disebut kembali ke rumah untuk menemani anaknya beristirahat. Menurut penjelasan kuasa hukum, kebersamaan itu diisi dengan bercerita dan membacakan surah-surah pendek sebelum tidur.
Kisah tersebut disampaikan tim kuasa hukum sebagai bagian dari kronologi untuk menggambarkan kedekatan R dengan anaknya.
Bahkan, menurut mereka, ketika masa pengasuhan berakhir dan anak hendak kembali kepada ibunya, anak tersebut sempat menangis karena masih ingin bersama sang ayah.
Namun, kedekatan hubungan ayah dan anak bukanlah dasar untuk menentukan benar atau tidaknya suatu dugaan tindak pidana. Persoalan tersebut tetap harus diperiksa secara objektif melalui proses hukum.
Kuasa Hukum Tempuh Jalur Praperadilan
Di tengah perkara yang dihadapinya, R melalui tim kuasa hukum menempuh langkah praperadilan di Pengadilan Negeri Sambas.
Langkah tersebut dilakukan untuk menguji apakah penetapan tersangka terhadap R telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah aspek dalam proses penyidikan yang masih perlu diuji, termasuk tahapan pemeriksaan saksi dan penetapan tersangka.
Mereka juga mempertanyakan adanya perbedaan temuan dalam rangkaian pemeriksaan medis terhadap anak. Meski demikian, persoalan tersebut masih memerlukan penjelasan berdasarkan dokumen resmi dan keterangan ahli yang berwenang.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan kepolisian. Mereka berharap seluruh proses berlangsung transparan, profesional, dan menjunjung tinggi rasa keadilan.
Berharap Keadilan dan Perlindungan bagi Semua Pihak
Perkara ini bukan hanya menyangkut proses hukum terhadap seorang tersangka, tetapi juga melibatkan kehidupan seorang anak dan dua keluarga yang sama-sama perlu mendapatkan perlindungan dari dampak pemberitaan maupun opini publik.
Dalam situasi seperti ini, masyarakat diharapkan tidak menjadikan media sosial sebagai tempat menjatuhkan vonis sebelum seluruh fakta terungkap.
Terlebih, dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan hati-hati, dengan tetap mengutamakan keselamatan, hak, dan kepentingan terbaik anak.
Di sisi lain, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil.
Harapan yang sama tentu tertuju kepada aparat penegak hukum agar setiap keterangan, bukti, serta hasil pemeriksaan dapat dinilai secara menyeluruh tanpa mengabaikan hak pihak mana pun.
Pada akhirnya, keadilan bukan tentang siapa yang lebih dahulu dipercaya oleh masyarakat, melainkan tentang kebenaran yang dapat dibuktikan melalui proses hukum.
Sebab, di balik perkara yang menjadi perhatian publik, terdapat seorang anak yang harus dilindungi, keluarga yang kehidupannya terdampak, serta hak-hak hukum yang harus dihormati. *** (Rudi)













