KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Pengurus Adat Dayak Simpang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, menyampaikan permohonan resmi kepada aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Semandang.
Permohonan tersebut dituangkan dalam surat bernomor P/46/Pem.440/IV/2026 yang ditujukan kepada Bupati Ketapang, Kapolres Ketapang, serta Komando Distrik Militer (Kodim) Ketapang.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Semandang telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Limbah dari kegiatan tambang disebut mencemari sumber air bersih yang selama ini menjadi kebutuhan utama warga.
Tidak hanya itu, dampak kerusakan juga meluas hingga kawasan keramat, objek wisata, serta lahan pertanian seperti sawah dan jaringan irigasi yang ikut terdampak.
“Kerusakan lingkungan yang diakibatkan limbah lumpur dari aktivitas PETI semakin meluas dan meresahkan masyarakat,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Pengurus adat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban secara tegas dan berkelanjutan terhadap para pelaku maupun pemodal PETI. Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, pengurus adat juga menyampaikan ultimatum. Apabila hingga 22 April 2026 tidak terdapat tindak lanjut dari pihak berwenang, masyarakat terdampak berencana menggelar aksi damai sebagai bentuk protes atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh adat dan kepala desa di wilayah Simpang Hulu, di antaranya Pateh Desa Semandang Kiri, Pateh Desa Paoh Concong, serta para kepala desa setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas permohonan tersebut. *** (Yoga)












