Mempawah

Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Mempawah Bahas Penertiban Kendaraan dari Luar Kalbar

×

Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Mempawah Bahas Penertiban Kendaraan dari Luar Kalbar

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi/Dok Prokopim
Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi/Dok Prokopim

MEMPAWAH, JEJARING KALBAR – Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Penertiban Kendaraan Berpelat Luar Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026 di Aula Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor guna mendukung pembangunan daerah.

Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, mengatakan penguatan penerimaan pajak daerah menjadi bagian dari upaya mewujudkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi local taxing power. Langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Juli, masih banyak kendaraan operasional milik perusahaan investasi maupun perusahaan angkutan barang yang beroperasi di Kabupaten Mempawah menggunakan pelat nomor luar Kalimantan Barat. Kondisi itu menyebabkan potensi penerimaan pajak kendaraan belum dapat dinikmati daerah.

“Banyak perusahaan yang berdomisili dan memanfaatkan fasilitas jalan di Kabupaten Mempawah, namun kendaraan operasionalnya tidak terdaftar di daerah kita. Hal ini tentu sangat merugikan daerah, karena penerimaan pajaknya tidak dapat berkontribusi bagi pembangunan Kabupaten Mempawah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejak awal 2025 skema bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah berubah menjadi sistem opsen. Melalui sistem tersebut, penerimaan pajak kendaraan langsung masuk ke kas daerah sehingga memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

FGD tersebut dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah instansi terkait, di antaranya Satlantas Polres Mempawah, UPT PPD Wilayah Mempawah, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, BPPRD, serta Satpol PP Kabupaten Mempawah. Melalui forum itu, pemerintah daerah berharap dapat merumuskan langkah bersama dengan pelaku usaha guna mendorong penertiban kendaraan berpelat luar demi meningkatkan pendapatan asli daerah. *** (Bung Ranie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *