MEMPAWAH, JEJARING KALBAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah menangkap seorang pria yang diduga mencuri lima unit kipas angin gantung dan satu unit sound system milik SDN 14 Mempawah Hilir. Terduga pelaku diamankan Unit Jatanras pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Mempawah, IPTU Eric Ibrahim Pattimura, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait seseorang yang hendak menjual kipas angin gantung merek Maspion dengan ciri-ciri yang sama seperti barang yang dilaporkan hilang dari sekolah tersebut.
“Anggota Unit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan barang tersebut identik dengan barang yang hilang di SDN 14 Mempawah Hilir, petugas langsung mengamankan terduga pelaku. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di sekolah tersebut,” ujar IPTU Eric.
Kasus itu berawal saat pihak sekolah melaporkan adanya aksi pencurian yang diketahui pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kepala sekolah yang datang ke kantor mendapati jendela belakang ruangannya telah dibobol. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui lima unit kipas angin gantung merek Maspion dan satu unit sound system merek Bare Tone berwarna hitam hilang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial LTM (42), warga Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa lima unit kipas angin gantung merek Maspion dan satu unit sound system merek Bare Tone berwarna hitam.
IPTU Eric menambahkan, saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, serta mendalami kasus tersebut. Terduga pelaku diproses sesuai ketentuan Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). *** (Bung Ranie)












