SAMBAS, JEJARING KALBAR – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sambas, Hendy Wijaya, meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan di Kecamatan Paloh. Penjelasan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Sambas, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sambas, pengelola SPBU Paloh, serta perwakilan nelayan.
Pertemuan itu digelar untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai mekanisme penyaluran solar subsidi bagi nelayan sekaligus menghindari kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat. Hendy menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran BBM bersubsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Menurutnya, nelayan yang hendak membeli solar subsidi wajib memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan berdasarkan persyaratan administratif dan teknis. Rekomendasi tersebut bukan merupakan jatah tetap BBM subsidi, melainkan surat keterangan bahwa nelayan yang bersangkutan memenuhi syarat untuk memperoleh BBM bersubsidi sesuai kebutuhan operasional saat melaut.
“Rekomendasi ini bukan berarti kuota tetap. Rekomendasi merupakan bukti bahwa nelayan memenuhi syarat untuk membeli BBM bersubsidi sesuai kebutuhan operasionalnya,” ujar Hendy.
Ia menjelaskan, penerima rekomendasi harus merupakan nelayan aktif yang memiliki Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta data kapal yang sesuai ketentuan. Rekomendasi dapat diberikan kepada kapal nelayan berukuran di bawah 5 Gross Tonnage (GT) hingga 30 GT dengan melampirkan data teknis kapal secara lengkap, mulai dari dimensi kapal, jenis mesin, hingga aktivitas penangkapan ikan.
Hendy juga menegaskan bahwa angka kebutuhan BBM yang tercantum dalam rekomendasi bukanlah kuota yang bersifat tetap. Perhitungan kebutuhan dilakukan melalui aplikasi XSTAR milik BPH Migas yang mengolah data teknis kapal dan pola operasional nelayan untuk menghasilkan estimasi kebutuhan bahan bakar. Karena bersifat estimasi, terdapat kemungkinan perbedaan antara angka yang tercantum dalam rekomendasi dengan realisasi pembelian di lapangan.
Dalam pertemuan tersebut turut dijelaskan bahwa SPBU Paloh merupakan fasilitas umum yang melayani berbagai pengguna, tidak hanya nelayan. Kondisi ini berbeda dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) maupun SPDN yang secara khusus diperuntukkan bagi kebutuhan operasional nelayan. Karena itu, nelayan diimbau segera mengurus rekomendasi agar dapat memperoleh pelayanan BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Sambas juga berupaya mendorong pembangunan SPBN di Kecamatan Paloh sebagai solusi jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan BBM nelayan. Namun, Hendy menjelaskan bahwa pembangunan SPBN merupakan kewenangan Pertamina dan BPH Migas sehingga memerlukan dukungan investor serta persetujuan dari pihak terkait.
Saat ini jumlah rekomendasi BBM subsidi bagi nelayan di Paloh tercatat meningkat dari sekitar 181 rekomendasi menjadi lebih dari 300 rekomendasi, sementara pemerintah akan melakukan validasi dan verifikasi lapangan guna memastikan penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran. *** (Rudi)












