KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Liu Xiaodong kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, pada Selasa (22/4/2026) petang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan tersebut, JPU secara resmi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Jaksa Penuntut Umum, Nafathony Batistuta bersama Rizky Adi Pratama dalam tuntutannya menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diajukan, kami berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa Liu Xiaodong dengan pidana penjara selama 3 tahun,” papar Nafathony Batistuta di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa sempat mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Keberatan tersebut berkaitan dengan adanya eksaminasi terhadap perkara yang sedang berjalan, serta permohonan agar agenda pembacaan tuntutan ditunda.
Namun, majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno menolak permohonan tersebut. Majelis menilai proses persidangan harus tetap berjalan sesuai tahapan hukum acara pidana, serta tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk menunda pembacaan tuntutan.
Dengan demikian, sidang tetap dilanjutkan dan berlangsung tertib hingga tuntutan selesai dibacakan. Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang diajukan JPU.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 30 April 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.
“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 April 2026 mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” ujar Leo.
Perkara ini masih akan terus bergulir hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir, setelah mendengarkan seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembelaan terdakwa serta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. *** (Yoga)












