KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Jajaran Polsek Matan Hilir Utara, Polres Ketapang, berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pelaku begal terhadap seorang karyawan perempuan perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Matan Hilir Utara AKP Ruswanto menjelaskan, pelaku berinisial TH (49), warga Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Pelaku diamankan di kediamannya usai diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Siti Hawa pada Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Desa Satong Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara.
AKP Ruswanto menjelaskan, saat kejadian korban tengah mengendarai sepeda motor menuju area perkebunan sawit tempatnya bekerja. Dalam perjalanan, korban dibuntuti oleh pelaku yang juga menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku kemudian memepet kendaraan korban dari sisi kanan hingga korban terpaksa berhenti dan terjatuh dari sepeda motornya. Melihat korban terjatuh, pelaku langsung merampas tas milik korban yang berisi satu unit handphone OPPO F5 warna putih sebelum melarikan diri.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami nyeri di sekujur tubuh serta kehilangan tas dan satu unit handphone dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,3 juta,” ujar AKP Ruswanto dalam keterangan resminya, Rabu (20/05/2026).
Setelah menerima laporan korban, anggota Polsek Matan Hilir Utara langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya di Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah tas milik korban, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
AKP Ruswanto huga menjelaskan bahwa saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Matan Hilir Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas AKP Ruswanto. *** (Yoga)












