DPRD Mempawah

Riduan M Yusuf Soroti Ketergantungan Transfer, PAD Mempawah Harus Diperkuat

×

Riduan M Yusuf Soroti Ketergantungan Transfer, PAD Mempawah Harus Diperkuat

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Riduan M. Yusuf, S.H.,
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Riduan M. Yusuf, S.H.,

MEMPAWAH, JEJARING KALBAR — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Riduan M Yusuf, menyoroti tingginya ketergantungan daerah terhadap pendapatan transfer. Ia meminta pemerintah daerah memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat dan pelaku usaha.

Riduan mengatakan, peningkatan PAD harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat serta kondisi dunia usaha. Kebijakan peningkatan penerimaan daerah, kata dia, jangan sampai menghambat aktivitas ekonomi.

“Peningkatan PAD harus tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kondisi pelaku usaha. Jangan sampai kebijakan penerimaan justru menghambat pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas Riduan.

Ia mendorong pemerintah daerah mencari sumber-sumber penerimaan yang potensial sekaligus menjaga iklim investasi. Menurutnya, peningkatan PAD harus dilakukan secara bertahap dan terukur.

Riduan juga mengatakan DPRD akan mencermati rancangan perubahan APBD Kabupaten Mempawah 2026, termasuk target pendapatan, belanja, defisit, serta rencana penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp1,014 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp1,074 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sekitar Rp59 miliar yang direncanakan ditutup melalui SiLPA tahun sebelumnya.

PAD ditargetkan sebesar Rp205 miliar, sementara pendapatan transfer mencapai sekitar Rp809 miliar. Besarnya porsi transfer tersebut menunjukkan struktur pendapatan Mempawah masih bergantung pada dana dari pemerintah pusat maupun pemerintah di atasnya.

“Pembahasan APBD juga harus menjadi momentum untuk memperbaiki fondasi fiskal daerah,” ujar Riduan.

Ia menegaskan, penguatan PAD tetap diperlukan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Namun, kebijakan tersebut harus dilakukan tanpa menekan masyarakat dan dunia usaha agar pertumbuhan ekonomi, investasi, serta daya beli tetap terjaga. *** (Bung Ranie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *