KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Ketapang diwarnai aksi unjuk rasa ratusan buruh di Gedung DPRD Ketapang, Jumat (1/5/2026) pagi.
Massa yang didominasi pekerja sektor perkebunan tersebut menggelar orasi dan membawa spanduk berisi berbagai tuntutan. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.
Dalam aksinya, para buruh menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, meminta evaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang.
Kedua, mendesak penambahan pejabat mediator ketenagakerjaan. Ketiga, menuntut penetapan upah layak sesuai kebutuhan hidup layak. Keempat, meminta Bupati Ketapang bersikap tegas terhadap perusahaan yang dinilai melanggar aturan.
Aksi ini dikoordinir oleh Serikat Buruh Solidaritas Perjuangan (SBSP) yang mewakili pekerja dari tiga perusahaan, yakni PT Kalimantan Agro Lestari (KAL), PT Hungarindo Persada, dan PT Hutan Ketapang Industri (HKI).
Koordinator aksi SBSP, Edi Sitepu, menegaskan bahwa unjuk rasa tersebut bertujuan mendorong penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terkait hak-hak pekerja, khususnya dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Perubahan syarat kerja yang dibuat perusahaan secara sepihak kami nilai semena-mena dan melanggar prinsip kesetaraan serta keadilan. Sesuai PP 35 Tahun 2021, pekerja berhak menolak perubahan aturan sepihak tersebut,” ujarnya.
Aspirasi para buruh akhirnya diterima oleh DPRD Ketapang. Sejumlah perwakilan massa dipersilakan masuk ke ruang rapat paripurna untuk melakukan dialog bersama anggota dewan.
Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Ketapang, Mateus Yudi dan Mathoji, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya, di antaranya Nasdiansyah, Marjuki, dan Nursiri.
Dalam kesempatan itu, Mateus Yudi menyampaikan bahwa DPRD akan menindaklanjuti tuntutan para buruh dengan mengagendakan rapat lanjutan bersama Pemerintah Daerah.
“Kami merespons tuntutan ini. Pada pertengahan bulan ini akan kami jadwalkan rapat bersama Pemerintah Daerah untuk membahas persoalan ini secara lebih komprehensif,” ujarnya. *** (Yoga)












